Universitas Bina Darma Tunjukkan Bukti Kepemilikan Aset Milik Yayasan Bukan Pribadi

Berita, Palembang25 Dilihat

Palembang, kabarindonews.com // Setelah beberapa kali menjalani persidangan akhirnya pihak Universitas Bina Darma Palembang membuka bukti status kepemilikan aset ternyata sepenuhnya dimiliki dan dibeli oleh Yayasan Universitas Bina Darma Palembang.

Setidaknya itulah yang dikatakan oleh Universitas Bina Darma Palembang melalui kuasa hukumnya Romy Tahrizi Amin dan Fajri Yusuf Herman dari AHN Lawyers, didampingi Plt. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Dr. Yanti Pasmawati, S.T,M.T saat menggelar jumpa pers, Selasa (23/05/2023) di kampus Buchori Rahman l Universitas Bina Darma.

Dikatakan Fajri Yusuf Herman, yayasan UBDP sejak dari awal memang telah memiliki bukti yang kongkret atas histori atau kepemilikan semuanya memang milik yayasan.

“Sejak awal UBDP tidak khawatir terkait permasalahan ini karena memang sudah memiliki bukti kongkret baik itu histori atau tentang kepemilikan aset UBDP memang milik yayasan”.kata Fajri Yusuf

Dilanjutkannya (Fajri Yusuf), Sejarah pembangunan gedung kampus UBD pernah mengajukan kredit melalui perbankan, dan terdapat Letter OF Idemnity (LOI) yang semuanya atas nama UBD. ungkapnya

Fajri menjelaskan saat akan melakukan pembangunan Gedung kampus, UBD pernah mengajukan pinjaman kredit ke perbankan, dan terdapat LOI yang merupakan dokumen kontrak yang dibebankan sepenuhnya kepada UBD. Meski yang menandatangani adalah pendiri dan pengurus dari Yayasan. Dan untuk diketahui, terdapat empat orang pendiri Universitas Bina Darma, yakni Prof. Ir. H. Bochari Rachman, M.Sc, Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani.

“Tidak ada dokumen tersebut, jadi tidak ada perjanjian dalam penggunaan aset pribadi oleh Universitas Bina Darma,” tegas dia.

Didalam jumpa pers tersebut, Fajri Yusuf juga meminta awak media elektronik,cetak ataupun online dan media sosial Agar meluruskan berbagai pemberitaan yang tidak sesuai fakta, karena kasus tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan di PN Palembang yang berlangsung Selasa (23/5/2023) menghadirkan saksi dan notaris Amir Husein.

“Kehadiran notaris itu terkait adanya pembuatan akta perdamaian untuk memperkuat posisi kepemilikan yayasan UBD,” kata Fajri Yusuf Herman.

Diakhir Konfrensi pers tersebut Dia (Fajri Yusuf) membeberkan dalam sidang lanjutan tersebut terdapat tiga poin yang disampaikan saksi yakni mengganti Kepengurusan Yayasan, memverifikasi aset-aset yang dibeli oleh Yayasan UBD dan saling mencabut laporan polisi dan melaksanakan upayakan hukum perdata.

“Pada sidang itu, saksi ditanya, apakah akta itu ditanyakan oleh para pihak? Saksi menjawab menurut sepengetahuan saksi bahwa akta tersebut tidak dijalankan kedua belah pihak. Dan kami bertanya kepada saksi, ‘saksi kalau misalnya isi dari draft perjanjian itu dibawa oleh kedua belah pihak, itu menjadi tanggung jawab siapa?. Tadi saksi menjawab pihak yang membawahi yaitu pihak yang hadir dihadapan notaris bukan tanggung jawab notaris,”tuturnya. (Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *