Jakarta, kabarindonews.com // Kerja sama antara Komisi Pengawas Persa ngan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), mulai berhasil mengeksekusi sanksi atas pelaku usaha yang mangkir dari sanksi denda yang dikenakan KPPU dalam Putusan pelangggaran persaingan usaha. Hal ini dtunjukkan dari dipenuhinya denda oleh Terlapor yang dihukum KPPU dalam tiga Putusan perkara persekongkolan tender yang proses penaghannya telah melalui proses yang alot selama lebih dan 9 (sembilan) tahun oleh KPPU. Melalui kerja sama dengan Jamdatun. Senin (7/11/2022)
Terlapor yang mangkir tersebut akhrnya memenuhi sanksi denda yang ditetapkan. Hal ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dengan Feri Wibisono, SH, C.N., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara han ni di Kantor Kejaksaan Agung RI Jakarta. Turut hadir dalam pertemuan tersebut pejabat Sekretanat KPPU, antara Ia n Direktur Investigasi Gopprera Panggabean dan Kepala Biro Hukum Ima Damayanti.
Sebagai informasi, KPPU dan Kejaksaan Agung RI membuat Nota Kesepahaman pada tanggal 4 Juni 2021 untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga. termasuk penanganan masalah keperdataan, penelusuran dan pemul han aset, dan pertukaran data dan informasi. Secara khusus, dengan Jamdatun, KPPU membuat kerja sama lebih lanjut guna melaksanakan nota kesepahaman tersebut. Kerja sama dengan Jamdatun dilaksanakan sejak 9 September 2021 dengan berbagai lingkup, antara lain:
a) Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan secara litigasi maupun non litigassi.
b) Pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit di bidang perdata:
c) Tindakan hukum antara lain pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, maupun kerja sama lainnya seperti peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan mitigasi risiko hukum
Salah satu tujuan kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan eksekusi atas Putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini masih terdapat 109 Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan. Terdapat 319 Terlapor yang mangkir dari pelaksanaan Putusan tersebut. dengan total denda yang belum d bayarkan mencapai Rp 341 miliar.
Kerja sama KPPU dengan Kejaksaan Agung RI salah satunya ditujukan untuk membantu proses eksekusi tersebut, baik secara ligitasi maupun non-litgasi. Sehingga tidak tertutup kemungkinan, Kejaksaan Agung RI akan mempidanakan para Terlapor yang mangkir dari pelaksanaan Putusan KPPU yang berkekuatan hukum tetap tersebut.
Implementasi kerja sama diawali dalam proses eksekusi putusan KPPU yang telah lama tidak dipenuhi oleh Terlapor, khususnya setelah melalui berbagai proses persuasif yang dilakukan KPPU. Terdapat 3 (tiga) Putusan KPPU yang di eksekusi bersama Jamdatun, yakni Putusan No. 08/KPPU-L/2010. Putusan No. 10/KPPUL/2010, dan Putusan No. 14/KPPU-L/2010. Ketiga Putusan ini merupakan pilot project dari pelaksanaan kerja sama tersebut. Dalam hal ini.
KPPU menggandeng Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muara Bungo da am melakukan eksekusi atas Terlapor dalam putusan tersebut, yakni PT Bungo Pantai Bersaudara yang berkedudukan hukum di Muaro Bungo, Provinsi Jambi. KPPU sebelumnya selama lebih dari 9 (sembilan) tahun melakukan proses ekseksusi setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada tahun 2013. Namun proses eksekusi yang dilakukan KPPU belum berhasil karena terkendala pihak Terlapor yang enggan membayar denda. Proses eksekusi akhirnya membuahkan hasil setelah mel batkan Jamdatun dan kedua Kejaksaan tersebut.
Selain ketiga putusan di atas. KPPU dan Jamdatun turut melakukan upaya persuasif kepada Terlapor dalam Putusan perkara KPPU No. 10/KPPU/2015, yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020. Melalui proses tersebut di tahun 20622, Terlapor akhirnya memberikan komitmen untuk memenuhi pembayaran denda persaingan usaha yang mencapai Rp3,4 miliar untuk d setorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Upaya kerja sama kedua lembaga ini akan terus berjalan, utamanya dalam proses eksekusi denda persaingan usaha atas Terlapor agar mematuhi Putusan KPPU. Keberhasilan tersebut tentunya tidak lepas dari tndakan yang d lakukan oleh Jamdatun. Untuk itu pada pertemuan hari ini.
Ketua KPPU sangat mengapresiasi kerja sama efektif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Khususnya Jamdatun, yang telah meningkatkan kepatuhan Terlapor dalam eksekus Putusan. Ditargetkan seluruh Putusan berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat dieksekusi oleh KPPU, akan dikerrasamakan dengan Kejaksaan Agung RI untuk peaksanaannya, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.(***)