Armen Pengarayan: Tidak Menutup Kemungkinan Kita Akan Gelar Aksi 

Berita, Oku Selatan41 Dilihat

Oku Selatan, kabarindonews.com // Terkait adanya pemberhentian perangkat Desa Tanjung Bulan Ulu Atas Nama Ahmad Mitinsah dengan Jabatan Kasi Pemerintahan, Wakil Ketua Forum Suara Pemuda Sumsel (FSPSS) telah melayangkan surat pemberitahuan Laporan kepada Kades Tanjung Bulan Ulu dan Tanjung Bulan serta Camat Pulau Beringin, yang mana surat pemberitahuan tersebut akan ditembuskan sebagai bentuk laporan kepada instansi terkait.

 

Menurut Armen Pengarayan selaku wakil ketua Forum Suara Pemuda Sumsel, Pemberhentian perangkat Desa oleh Kades Tanjung Bulan Ulu dan surat rekomendasi persetujuan Pemberhentian dari Camat Pulau Beringin itu terkesan dipaksakan dan sepertinya tidak mentaati PERMENDAGRI Nomor: 67 Tahun 2017 dan PERBUP nomor: 3 Tahun 2018.

 

Karena didalam PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2017 pasal 5 Ayat 2 huruf b dan PERBUP nomor: 3 Tahun 2018 Pasal 17 ayat 1 huruf b itu mengatakan, Pemberhentian atas permintaan sendiri. Dengan dasar PERBUP dan PERMENDAGRI inilah Kades Tanjung Bulan Ulu Memberhentikan Kasi Pemerintahannya Ahmad Mitinsah.

 

Sebenarnya Ahmad Mitinsah selaku Kasi Pemerintahan tidak pernah merasa berhenti atas permintaan sendiri/apalagi berhenti mengundurkan diri, dari sini kita bisa melihat adanya dugaan maladministrasi dan tidak menutup kemungkinan berpotensi ada dugaan manipulasi data, karena pada dasarnya jika perangkat desa mengundurkan diri/berhenti atas permintaan sendiri harus melengkapi surat permohonan pengunduran diri, kata Armen Pengarayan dalam keterang tertulisnya, Jum’at 6/10/2023.

 

Tidak hanya itu,, lanjut Armen, Kades Tanjung Bulan Ulu Memberhentikan Kasi Pemerintahannya atas menimbang PERBUP Nomor: 3 Tahun 2018 Pasal 7 huruf (d) berbunyi, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Staf sanggup bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat, Namun pada dasarnya PERBUP Nomor: 3 Tahun 2018 Pasal 7 huruf (d) yang menjadi pertimbangan Oleh Kades Tanjung Bulan Ulu adalah Pasal tentang Persaratan khusus pengangkatan perangkat desa.

 

“Ironisnya Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu Kecamatan Pulau Beringin kabupaten Oku Selatan tersebut tidak pernah memberikan teguran secara lisan apalagi surat teguran(SP)1, 2&3, yang lebih memprihatinkan lagi demi melengkapi berkas persaratan Pemberhentian, Kades Tanjung Bulan Ulu memiliki Surat Keterangan Domisili Ahmad Mitinsah yang diduga surat keterangan DOMISILI itu tidak pernah ia(Ahmad Mitinsah) berikan kepada siapapun ” beber Armen.

 

Atas dasar inilah saya selaku Wakil Ketua Forum Suara Pemuda Sumsel dan telah disetujui oleh ketua Umum Forum Suara Pemuda Sumsel Fahrizal akan menembuskan surat laporan kepada pihak terkait karena Kades Tanjung Bulan diduga melanggar Pasal 263, dan pasal 263 ayat (1) KUHP dan UU nomor 30 tahun 2014 pasal 17 bagian ke 7, Serta UU RI nomor 27 tahun 2022 pasal 67 ayat 1.

 

“kita juga akan meminta pihak terkait untuk memanggil dan memeriksa Kades Tanjung Bulan Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan karena Diduga Mengungkpkan data pribadi yang bukan miliknya (Surat Domisili) tentunya ini diduga betentangan dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2022 pasal 67 ayat 2”, Ujar Armen.

 

Surat rekomendasi persetujuan Pemberhentian perangkat desa Ahmad Mitinsah yang dikeluarkan oleh Camat Pulau Beringin juga terindikasi Maladministrasi, karena untuk mengeluarkan surat rekomendasi itu berdasarkan persaratan sebagaimana mestinya, yaitu, (1) Surat permohonan pengunduran diri dari perangkat desa yang bersangkutan, (2)Fotokopi SK pengangkatan(3) Fotokopi KTP(4)Fotokopi KK(5) Surat Persetujuan dari BPD dengan dilampirkan berita acara, daftar hadir dan risalah rapat dan lain sebagainya, dan patut juga diduga Camat Pulau Beringin Kabupaten OKU SELATAN melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 BAB 1 Pasal 1 ayat 4.

 

“Maka dari itu dalam waktu dekat ini kami Dari Forum Suara Pemuda Sumsel akan menyurati instansi terkait baik Eksekutif maupun Legislatif di Kabupaten OKU Selatan agar pihak pihak yang terlibat dalam Pemberhentian perangkat desa Ahmad Mitinsah dapat dipanggil dan diperiksa, tidak menutup kemungkinan juga kita akan menyurati KEMENDAGRI dan menggelar Aksi damai disana”, Tutup Armen.

 

Hingga berita ini ditayangkan masih mencoba untuk mengkonfirmasi pihak terkait, Kades Tanjung, Tanjung Bulan Ulu, dan Camat pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan.(***)